Beranda > Al-ilmu, Al-Qur'an, Fiqih > Hukum Transplantasi (pemindahan/pencangkokan) organ tubuh)

Hukum Transplantasi (pemindahan/pencangkokan) organ tubuh)

Oleh : Al-Ustadz Abu Muawiyah Hafidzahullah

Tanya:
Apa hukum transplantasi (pemindahan organ tubuh)?

Jawab:

Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhahullah menjawab :

“Hukum asal masalah ini adalah terlarang. Allah Ta’ala berfirman,“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. (QS. Al-An’am : 162)

Maka hukum asal memindahkan …. (kurang jelas terdengar kasetnya) kepada orang lain adalah terlarang, demikian pula memindahkan liver kepada orang lain dan begitu pula anggota tubuh yang lainnya.
Perbuatan (transplantasi) ini tidaklah termasuk ke dalam firman Allah Ta’ala, “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Maidah : 32)

Hal itu karena kemungkinan untuk hidupnya seseorang (pendonor atau penderita-pent.) dalam masalah ini asalnya adalah perkara zhonniyyah (sangkaan). Dan kadang dalam proses pemindahan organ tersebut terjadi kematian”. –Selesai perkataan Syaikh dengan perubahan-.
Syaikh Abdurrahman Al-’Adani hafizhahullah menambahkan:
Boleh dilakukan pemindahan organ tubuh apabila terpenuhi 3 syarat:
1.    Apabila penderita dalam keadaan terdesak (harus) diberikan organ tubuh kepadanya (darurat).
2.    Apabila proses pemindahan tersebut kemungkinan besar akan berhasil atau telah terbukti dengan uji kedokteran.
3.    Dengan terjadinya donor organ tersebut, tidak membahayakan bagi tubuh pendonor”.
-Selesai perkataan kedua syaikh dengan sedikit perubahan-.

SUMBER

Categories: Al-ilmu, Al-Qur'an, Fiqih
  1. 14/02/2010 pada 08:27 | #1

    nice inpoh…pas baca awal-awal saya kira haram ternyata ada syaratnya yah

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.